Sonora.ID - Pinjaman online (pinjol) merupakan inovasi kredit yang berbasis daring.
Namun seiring munculnya penyedia jasa keuangan berbasis daring, yang semakin meningkat di tahun 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa mereka menemukan setidaknya ada 227 perusahaan pinjol yang tidak terdaftar di OJK.
Aplikasi pinjol ilegal akan meminta akses kepada seluruh pribadi yang ada di dalam handphone pengguna yang kemudian disalahgunakan untuk melakukan penagihan.
Sedangkan yang legal, hanya diizinkan mengakses kamera, microphone, dan lokasi pada handphone pengguna.
Adapun cara mereka melakukan pencurian data pribadi adalah dengan menanamkan fitur-fitur semacam spyware pada aplikasi yang dipasang pengguna di handphonenya.
Permintaan izin mengakses SMS, WhatsApp, lokasi, dan kamera merupakan beberapa contoh fitur-fitur spyware.
Yuk simak cegah pencurian data pribadi dari aplikasi pinjol selengkapnya berikut ini!
1. Tidak Mengunggah Identitas Diri ke Medsos
Sebaiknya, kamu tidak mengunggah identitas diri ke media sosial. Hal ini dikarenakan data yang telah tersebar di publik sangat mudah untuk disalahgunakan dan dipublikasi.
Pihak yang tidak bertanggung jawab melakukannya untuk berbagai kepentingan yang dapat merugikan pemilik identitas diri, termasuk dalam hal pengajuan pinjol.
Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal dan Cara Melaporkannya ke OJK