Di sisi lain, Bastian yang juga mantan auditor ahli BPKP pusat ini menilai tuntutan yang diberikan kepada Nurdin Abdullah sangat ringan.
Harusnya, Nurdin Abdullah dituntut penjara di atas 12 tahun. Sebab, perbuatan Nurdin Abdullah adalah murni tindak pidana korupsi yang dilakukan secara sadar. Tanpa ada unsur politik sedikitpun.
Apalagi, Nurdin Abdullah pernah menerima penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) pada tahun 2017 lalu.
"Mengapa 12 tahun karena dia sudah tau itu namanya korupsi, dia sudah pernah dapat penghargaan dari KPK, sadar tidak sadar, dia sadar apa yang dilakukan adalah murni tindak pidana korupsi," tegasnya.
Diketahui, Nurdin Abdullah dituntut dua pasal sekaligus terkait suap dan gratifikasi. Pertama yakni pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Pulau Barang Caddi Gelap Gulita, Camat Sangkarrang Sebut Ini Jadi Masalah