Bali, Sonora.ID - Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. I Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., didampingi Dir Resnarkoba Polda Bali Kombes. Pol. Mochamad Khozin, S.I.K., S.H., M.H., dan Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Syamsi, S.H., saat hadir dalam acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba yang bertempat di halaman belakang Mapolda Bali, Rabu (17/11).
Peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang telah menyebar ke segala lapisan umur dalam masyarakat, penyalahgunaan narkoba akan berdampak buruk bagi kesehatan yang pada akhirnya akan merusak generasi penerus bangsa dan negara.
Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba merupakan tanggung jawab kita bersama.
Sebagai bukti keseriusan Polri khususnya Polda Bali dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang di wilayah hukum Polda Bali.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menggelar acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dan mengundang unsur terkait sebagai bukti barang bukti yang dimusnakan, seluruhnya merupakan hasil dari tangkapan Dit Resnarkoba Polda Bali.
Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. I Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang temuan narkoba yang dilaksanakan hari ini merupakan program yang dilaksanakan setiap tahun, dan pemusnahan ini bertujuan untuk menghindari perubahan zat-zat yang dapat membahayakan apabila tersimpan dalam jangka waktu lama.
Baca Juga: Masjid As-Syuhada di Kampung Bugis-Bali, Hadiah Raja Badung kepada Ulama dari Makassar
"Pemusnahan barang bukti di akhir tahun 2021 ini, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan menunjukkan bahwa Polda Bali berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif menyambut hari natal dan tahun baru 2022," terangnya.
Dalam kesempatan ini, Irjen Pol. Putu Jayan juga mengimbau dan mengajak kita semua untuk berkomitmen menjauhkan diri dari narkoba dan bersama-sama menyatakan perang terhadap narkoba.
"Kedepan diharapkan kita dapat menjadikan generasi muda sebagai tulang punggung negara yang terhindar dari perbuatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," harapnya.
Dalam pemusnahan barang bukti narkoba ini, juga turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T. Sutiawarman, SH., M.H., Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan Fikri Jaya Soebing, A. Md, I.P., S.H., M.H., Perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali dan seluruh undangan yang juga turut hadir dan menyaksikan proses pemusnahan barang bukti narkoba ini.
Adapun untuk barang bukti yang dimusnahkan pada acara tersebut yakni shabu seberat 65,46 gram, ganja seberat 5.318,47 gram, extacy sebanyak 230 butir, dan psikotropika (happy five) sebanyak 50 butir.
Baca Juga: Berwisata Sambil Melukat Di Pura Tirta Empul Tampak Siring, Gianyar
Source : Humas Polda Bali.