Kata Adnan, di wilayahnya terdapat tiga jenis jalan yang kerap dilalui masyarakat. Yakni jalan nasional yang merupakan kewenangan pemerintah pusat, jalan provinsi yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi, dan jalan kabupaten yang merupakan kewenangan pihaknya.
Namun, menurutnya sebagian besar masyarakat tidak mengetahui akan hal itu. Sehingga mereka kerap melayangkan protes ke Pemda Gowa lantaran lokasi kedua jalan tersebut berada di Kabupaten Gowa.
"Mohon izin pak Gubernur, Jalan Hertasning dan Tun Abd Razak adalah jalan provinsi yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Kondisi jalan yang rusak ini setiap tahunnya makiannya kepada Pemerintah Kabupaten Gowa," terangnya.
Baca Juga: BPBD Makassar Petakan Kecamatan Rawan Bencana Saat Hujan, Ini Rinciannya