Kendati begitu, Muhadjir kembali mengutarakan meski sejumlah aktivitas masyarakat akan diperketat tetapi ekonomi harus terus bergerak.
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," ungkapnya.
Oleh karena itu, secara nasional akan ada persamaan penerapan PPKM. Lantas, bagaimana dengan ibadah Natal?
Ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan mengadaptasi kebijakan PPKM level 3.
Untuk mendukung aturan PPKM level 3, sejumlah destinasi akan dilakukan pengetatan, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata setempat.
Baca Juga: Cafe Barcode Disegel Pemkot Makassar, Berulang Langgar Aturan PPKM