PPKM Level 3 Akan Diterapkan di Seluruh Indonesia pada Libur Nataru

18 November 2021 06:30 WIB
PPKM Level 3
PPKM Level 3 ( Money Kompas.com)

Sonora.ID – Mulai 24 Desember 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 akan berlaku di seluruh Indonesia, demikian ucap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi.

Rencananya kebijakan PPKM level 3 akan berlangsung selama kurang lebih satu pekan, tepatnya hingga 2 Januari 2022.

"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," ungkap Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 secara daring pada Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Rabu (17/11/2021), dikutip dari siaran pers.

Baca Juga: Wagub DKI Ariza Patria: Pelonggaran di PPKM Level 1, Potensi Penularan Covid-19 Dapat Meningkat

Ia pun menambahkan bahwa sudah ada kesepakatan bahwa aturan PPKM level 3 yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali akan diseragamkan.

Kendati begitu, kebijakan PPKM level 3 akan berlangsung apabila Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan arahan atau instruksi mendagri (inmendagri) yang terbaru.

Dalam hal ini, inmendagri adalah pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur nataru.

Selambat-lambatnya inmendagri akan diterbitkan dan ditetapkan pada Senin, 22 November 2021.

Apa saja aktivitas yang dilarang pada PPKM level 3 libur nataru?

Atas wacana pelaksanaan PPKM level 3 pada libur nataru, adapun aktivitas yang dilarang pelaksanannya.

"Dalam kebijakan PPKM level 3 untuk libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ungkap Muhadjir.

Tujuan dari pelarangan sejumlah aktivitas ini ialah membatasi pergerakan masyarakat demi mencegah lonjakan kasus COVID-19.

Baca Juga: DKI Jakarta Terapkan PPKM Level 1, Kapasitas Mall Diperbolehkan Jadi 100%

Kendati begitu, Muhadjir kembali mengutarakan meski sejumlah aktivitas masyarakat akan diperketat tetapi ekonomi harus terus bergerak.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," ungkapnya.

Oleh karena itu, secara nasional akan ada persamaan penerapan PPKM. Lantas, bagaimana dengan ibadah Natal?

Ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan mengadaptasi kebijakan PPKM level 3.

Untuk mendukung aturan PPKM level 3, sejumlah destinasi akan dilakukan pengetatan, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata setempat.

Baca Juga: Cafe Barcode Disegel Pemkot Makassar, Berulang Langgar Aturan PPKM

 

 

 

 

 

 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm