Sonora.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 akan berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dan akan berlaku di seluruh Indonesia, demikian kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi.
"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," ungkap Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 secara daring pada Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Rabu (17/11/2021), dikutip dari siaran pers.
Rencananya kebijakan PPKM level 3 akan berlangsung selama kurang lebih satu pekan, tepatnya hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga: DKI Jakarta Terapkan PPKM Level 1, Kapasitas Mall Diperbolehkan Jadi 100%
Meskipun demikian, kebijakan PPKM level 3 akan berlangsung jika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan pedoman atau instruksi mendagri (inmendagri) yang terbaru.
Inmendagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur nataru.
Paling lambat inmendagri akan diterbitkan dan ditetapkan pada Senin, 22 November 2021.
Muhadjir pun menambahkan bahwa sudah ada kesepakatan tentang aturan PPKM level 3 yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali akan diseragamkan.
Aktivitas yang dilarang saat PPKM level 3 libur Natal dan tahun baru (Nataru)
"Dalam kebijakan PPKM level 3 untuk libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ungkap Muhadjir.