Tujuan dari pelarangan sejumlah aktivitas pada saat PPKM level 3 libur (Nataru) adalah membatasi pergerakan masyarakat agar dapat mencegah lonjakan kasus COVID-19.
Meski, sejumlah aktivitas masyarakat akan diperketat Muhadjir menegaskan bahwa roda perekonomian harus tetap bergerak
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," katanya.
Berikut aktivitas yang dilarang dan beradaptasi dengan kebijakan yang ada selama PPKM level 3 libur Nataru.
Baca Juga: Wagub DKI Ariza Patria: Pelonggaran di PPKM Level 1, Potensi Penularan Covid-19 Dapat Meningkat