PPKM Level 3 Akan Berakhir 2 Januari 2022, Demikian Kata Menko PMK

18 November 2021 08:00 WIB
Kapan PPKM Level 3 berakhir?
Kapan PPKM Level 3 berakhir? ( Kompas.com)

Sonora.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 akan berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dan akan berlaku di seluruh Indonesia, demikian kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi.

"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," ungkap Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 secara daring pada Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Rabu (17/11/2021), dikutip dari siaran pers.

Rencananya kebijakan PPKM level 3 akan berlangsung selama kurang lebih satu pekan, tepatnya hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: DKI Jakarta Terapkan PPKM Level 1, Kapasitas Mall Diperbolehkan Jadi 100%

Meskipun demikian, kebijakan PPKM level 3 akan berlangsung jika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan pedoman atau instruksi mendagri (inmendagri) yang terbaru.

Inmendagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur nataru.

Paling lambat inmendagri akan diterbitkan dan ditetapkan pada Senin, 22 November 2021.

Muhadjir pun menambahkan bahwa sudah ada kesepakatan tentang aturan PPKM level 3 yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali akan diseragamkan.

Aktivitas yang dilarang saat PPKM level 3 libur Natal dan tahun baru (Nataru)

"Dalam kebijakan PPKM level 3 untuk libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ungkap Muhadjir.

Baca Juga: Satpol PP Menegur Para Pelaku Sektor Industri, Perubahan Ppkm Level 2 Di Solo Masih Belum Tersosialisasikan Secara Menyeluruh

Tujuan dari pelarangan sejumlah aktivitas pada saat PPKM level 3 libur (Nataru) adalah membatasi pergerakan masyarakat agar dapat mencegah lonjakan kasus COVID-19.

Meski, sejumlah aktivitas masyarakat akan diperketat Muhadjir menegaskan bahwa roda perekonomian harus tetap bergerak

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," katanya.

Berikut aktivitas yang dilarang dan beradaptasi dengan kebijakan yang ada selama PPKM level 3 libur Nataru.

  • Kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang
  • Ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan mengadaptasi kebijakan PPKM level 3.
  • Sejumlah destinasi akan dilakukan pengetatan, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata setempat.

Baca Juga: Wagub DKI Ariza Patria: Pelonggaran di PPKM Level 1, Potensi Penularan Covid-19 Dapat Meningkat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm