Melansir dari Kompas.com , ada orang yang patut mendapat warisan dan ada pula yang tidak berhak untuk menerima warisan.
Berhak Mendapatkan Warisan
Bagi yang berhak mendapat warisan dapat dilakukan dengan 2 jalur agar mendapatkan warisan secara adil. Ada yang melalui pewarisan absensi dan pewarisan testamentair.
Pewarisan absentantio adalah warisan yang didaptkan berdasarkan keputusan undang-undang yang berlaku. Hal ini berkaitan dengan keluarga pewaris yang sudah meninggal dan meninggalkan warisan dalam bentuk berbgai hal.
Dalam keputusan warisan absensi, mereka yang berhak mendapat warisan dibagi menjadi empat golongan. Yaitu anak, istri atau suami sah yang ditinggalkan, adik atau kakak dari yang meninggal serta nenek atau kakek.
Sedangkan pewarisan pewarisan testamentair adalah warisan yang ditujukan pada ahli waris berdasarkan tulisan yang ada pada surat wasiat.
Biasanya, hal tersebut pembagi waris membuat surat yang berisi tentang yang dihendaki oleh pemberi waris yang sudah meninggal. Bisa saja seseorang mendapat warisan lebih besar dibanding sanak keluarga yang lain.
Tidak Berhak Menerima Warisan
Ada pula orang yang tidak berhak menerima warisan meski seseorang secara pewarisan absentantio dan pewarisan testamentair masih masuk kedalamnya.
Hal tersebut dapat terjadi jika orang-orang tersebut terbukti melakukan kesalahan dengan keputusan hakim. Misalnya, melakukan pembunuhan kepada pewaris.
Selanjutnya, orang yang ikut menggelapkan atau memalsukan surat wasiat serta memakai kekerasan dan menghalangi pewaris untuk membuat warisan sesuai dengan keinginannya.
Ada pula orang yang tidak berhak menerima warisan dengan putusan hakim yang membuktikan orang tersebut telah memfitnah orang yang meninggal dunia atau pewaris melakukan kejahatan.