Jenderal Andika Perkasa Resmi jadi Panglima TNI, Ini Segudang Prestasi yang Dimilikinya!

18 November 2021 12:30 WIB
Jabatan Panglima TNI resmi diserahkan dari Marsekal Hadi Tjahjanto kepada Jenderal Andika Perkasa dalam prosesi serah terima jabatan (sertijab) yang berlangsung di Mabes TNI, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Jabatan Panglima TNI resmi diserahkan dari Marsekal Hadi Tjahjanto kepada Jenderal Andika Perkasa dalam prosesi serah terima jabatan (sertijab) yang berlangsung di Mabes TNI, Jakarta, Kamis (18/11/2021). ( Puspen TNI via Kompas.com)

Prestasi lain Andika salah satunya adalah atas inisiatifnya, ada pertukaran latihan satuan pada November 2019 dan pengiriman satuan TNI AD yang lebih besar untuk berlatih di Joint Readiness Training Center (JRTC) Fort Polk, Louisiana, AS. Latihan tersebut digelar pada November 2020.

Andika juga memberikan dukungan bagi penguatan kerja sama satuan Helikopter Apche, Skuadron 11/Serbu Penerbad dengan US Army 16 Combat Aviation Brigade.

Kariernya di Indonesia

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa meninjau langsung latihan gabungan Garuda Shield ke-15 Tahun 2021 antara TNI AD dan US Army di Makalisung, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Senin, (9/8/2021).

Pada 2014, ia ditarik menjadi Komando Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres).

Dua tahun kemudian, ia menjadi Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XII Tanjungpura, berpangkat Letnan Jenderal.

Ia lalu menjabat sebagai Komandan Komando Pembina Doktrin, Pendidikan, dan Latihan (Dankodiklat) TNI AD di awal tahun 2018.

Tak berselang lama, Andika dilantik sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) pada Juli 2018.

Terakhir, Andika resmi menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada November 2018 yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Komisi I DPR RI Setujui Pengangkatan Jendral TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI

 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm