Banjarmasin, Sonora.ID - Setelah pajak sarang burung walet, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin kali ini juga mengelola pajak parkir.
Sebelumnya, pengelolaan pajak parkir sendiri berada dibawah Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin.
Usai membuka acara sosialisasi pajak parkir dan pajak reklame di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, Kamis (18/11) pagi, Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor mengatakan, pelimpahan objek pajak itu bukan berarti ada hal kesalahan yang dilakukan SKPD terkait.
Namun, merupakan amanat dari pusat yang harus dijalankan.
"Ini untuk sosialisasi agar para wajib pajak tahu bahwa sekarang dikelola Bakeuda karena ini dari pusat. Ini bukan berarti kesalahan SKPD dan ini juga tidak merubah apapun alias tetap menjadi pemasukan Pemko Banjarmasin," katanya, saat ditemui Smart FM Banjarmasin.
Arifin memaparkan, sosialisasi tersebut menindaklanjuti adanya perubahan pengelolaan pajak parkir yang saat ini dilimpahkan ke Bakeuda.
"Tentunya kita berharap dengan pengalihan ini bisa memberikan dampak positif bagi pemko," jelasnya.
Baca Juga: DLH Banjarmasin 'Buru' Oknum Pemecah Pot Bunga di Ahmad Yani