Banjarmasin, Sonora.ID - Beriringan dengan himbauan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bakal menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III.
Langkah ini diambil, guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan ini berlaku, di Jawa-Bali maupun luar pulau Jawa-Bali.
"Seluruh Indonesia memberlakukan PPKM level III. Tidak terkecuali di Banjarmasin, Meskipun pasien covid-19 tinggal tersisa satu," ucap Machli Riyadi, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, saat ditemui Smart FM di Balai Kota, Kamis (18/11) sore.
"Data reel Banjarmasin sudah mampu mengendalikan Covid-19. Itu fakta," klaimnya.
Machli mengaku, sangat memahami tujuan diberlakukannya PPKM level III di seluruh Indonesia. Yakni untuk membatasi kegiatan masyarakat.
"Sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Sesuai arahan Pemerintah Pusat, diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021. Kemungkinan selama 14 hari, sesuai evaluasi PPKM," jelasnya.
Ia menekankan, sembari dengan adanya pengetatan kegiatan masyarakat, pihaknya juga akan memperkuat vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Ada-Ada Saja, Pompa Mesin Air Taman Vertikal di Banjarmasin Lenyap
Mengingat, ada target yang harus dikejar jajarannya untuk mewujudkan herd immunity atau kekebalan kelompok pada akhir Desember nanti, yakni 80 persen capaian vaksinasi.
"Pembatasan dilakukan, vaksinasi dipercepat. Dengan begitu harapannya dari pandemi bisa menjadi endemi pada 2022," harapnya.
Terpisah, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengaku akan mengikuti kebijakan yang sudah menjadi ketentuan Pemerintah Pusat.
Namun yang paling penting baginya, substansinya adalah untuk mengurangi mobilitas, agar tidak terjadi klaster.
"Karena sudah diprediksi bahwa akhir tahun ramai. Dikhawatirkan berpotensi menimbulkan kerumunan dan klaster," tambahnya.
Seperti diberitakan, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy akan menerapkan PPKM level III, selama periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Kebijakan PPKM level III akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia, untuk mengantisipasi peningkatan kasus selama periode libur Natal dan tahun baru.
Adapun kebijakan ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Baca Juga: Pelimpahan Pajak Parkir ke Bakeuda Banjarmasin. Total Ada 142 Titik