Selama 2021 hingga akhir Bulan Oktober Kantor Wilayah DJBC Riau telah melakukan penindakan terhadap Barang Hasil Tembakau sebanyak 391 kali, dengan jumlah barang sebanyak 13.655.484 batang.
Dan perkiraan nilai barangnya sebesar 14,7 Milyar Rupiah dan potensi kerugian negara sebesar 9,9 Milyar Rupiah.
Penindakan tersebut merupakan hasil dari penindakan dilapangan baik dari patroli laut, patroli darat dan operasi pasar.
Dengan diadakannya kegiatan Media Gathering ini diharapkan mampu meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberantas rokok ilegal dengan perantara media pers di Riau sebagai penyampai pesan kepada masyarakat luas terutama di Provinsi Riau.
Baca Juga: Bea Cukai Pekanbaru Musnahkan 20,1 M Barang Sitaan