Pekanbaru, Sonora.ID - Ditjen Bea Cukai sebagai salah satu instansi dibawah Kementerian Keuangan memliki Tiga tugas dan fungsi utama.
Pertama asistensi dan fasilitasi industri, kedua mengumpulkan penerimaan negara dari bea masuk, bea keluar, dan cukai, ketiga mengamankan dan pengawasan peredaran barang ilegal.
Oleh karena itu perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat untuk bersinergi dalam upaya pelaksanaan tugas fungsi tersebut.
Pada Kamis, 18 November 2021 Kantor Wilayah DJBC Riau mengadakan media gathering bersama teman-teman media di Riau dengan tema Gempur Rokok Ilegal.
Wilayah Riau sendiri memiliki tingkat kerawanan yang tinggi terhadap peredaran Rokok Ilegal.
Kondisi geografis yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, panjang pantai timur yang membentang sepanjang ± 595,33 km, serta banyak sungai dan pelabuhan tikus membuat banyak titik rawan rokok ilegal untuk masuk.
Karena hal tersebut singergi Bea Cukai dengan berbagai pihak sangat diperlukan untuk memberantas Rokok Ilegal.
Baca Juga: Kantor Pajak Siak Gelar Cerdas Cermat Perpajakan se-Kabupaten Siak
Selama 2021 hingga akhir Bulan Oktober Kantor Wilayah DJBC Riau telah melakukan penindakan terhadap Barang Hasil Tembakau sebanyak 391 kali, dengan jumlah barang sebanyak 13.655.484 batang.
Dan perkiraan nilai barangnya sebesar 14,7 Milyar Rupiah dan potensi kerugian negara sebesar 9,9 Milyar Rupiah.
Penindakan tersebut merupakan hasil dari penindakan dilapangan baik dari patroli laut, patroli darat dan operasi pasar.
Dengan diadakannya kegiatan Media Gathering ini diharapkan mampu meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberantas rokok ilegal dengan perantara media pers di Riau sebagai penyampai pesan kepada masyarakat luas terutama di Provinsi Riau.
Baca Juga: Bea Cukai Pekanbaru Musnahkan 20,1 M Barang Sitaan