Menjawab hal itu, Machli mengaku justru tidak menyadari adanya tandatangan dirinya dalam surat edaran pungutan itu.
Lantas, apakah itu artinya dalam surat edararan ada indikasi pemalsuan tandatangan pimpinan (Kadinkes)?
"Kita baru sadar setelah ribut-ribut dipemberitaan. Nanti akan kita telusuri," jelasnya, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin.
Satu sisi, Machli juga mengakui, bahwa memang terjadi kesalahan dalam redaksi penulisan tata bahasa dalam surat edaran. Sehingga terjadi multitafsir di kalangan luas
"Tapi intinya tujuan permohonan sukarela. Namun tidak unsur kesengajaan atau mencari keuntungan bahkan pungutan liar," tutupnya.
Baca Juga: PPKM Level III Serentak Saat Nataru, Pemko Banjarmasin Perkuat Vaksinasi