Banjarmasin, Sonora.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin memenuhi panggilan Komisi IV Banjarmasin, untuk mengkonfirmasi pungutan saat peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) Ke-57 beberapa waktu lalu.
Selain Kepala Dinkes Banjarmasin, Machli Riyadi, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV itu, juga dihadiri oleh Panitia HKN dan Direktur RSUD Sultan Suriansyah, Muhammad Syaukani.
Dalam RDP, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali turut menyoroti surat edaran yang digunakan untuk memungut sumbangan ke Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) hingga Tenaga Kesehatan.
"Kalau itu sifatnya sukarela, seharusnya tidak ada batas minimal. Lagi kalau itu disebur sebagai iuran, itu berarti sifatnya harus berkesinambungan. Bukan hanya saat itu saja," ucapnya saat RDP, Jumat (19/11) siang.
Di sisi lain, DPRD Banjarmasin juga mempertanyakan legilatas surat edaran dikeluarkan. Karena dalam surat itu turut tertera ditandatangani oleh Kepala Dinkes, Machli Riyadi dan cap stempel Dinkes.
Karena diketahui diawal, bahwa pungutan sumbangan untuk peringatan HKN itu telah dibentuk kepantiaan.
Baca Juga: Polemik Iuran HKN, Inspektorat Banjarmasin Kumpulkan Bahan keterangan
Menjawab hal itu, Machli mengaku justru tidak menyadari adanya tandatangan dirinya dalam surat edaran pungutan itu.
Lantas, apakah itu artinya dalam surat edararan ada indikasi pemalsuan tandatangan pimpinan (Kadinkes)?
"Kita baru sadar setelah ribut-ribut dipemberitaan. Nanti akan kita telusuri," jelasnya, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin.
Satu sisi, Machli juga mengakui, bahwa memang terjadi kesalahan dalam redaksi penulisan tata bahasa dalam surat edaran. Sehingga terjadi multitafsir di kalangan luas
"Tapi intinya tujuan permohonan sukarela. Namun tidak unsur kesengajaan atau mencari keuntungan bahkan pungutan liar," tutupnya.
Baca Juga: PPKM Level III Serentak Saat Nataru, Pemko Banjarmasin Perkuat Vaksinasi