Banyak Beredar, BBPOM Makassar Awasi Olahan Frozen Food

19 November 2021 18:50 WIB
Hardaningsih, Kepala BBPOM di Makassar saat mengisi siaran talkshow Smart FM
Hardaningsih, Kepala BBPOM di Makassar saat mengisi siaran talkshow Smart FM ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Balai besar pengawas obat dan makanan (BBPOM) di Makassar memberi perhatian makanan beku atau frozen food.

Lantaran banyak beredar dan dikonsumsi masyarakat, terlebih selama pandemi covid 19. Masalahnya, banyak yang tidak memiliki izin edar.

Kepala BBPOM Makassar, Hardaningsih mengungkap temuan itu saat mengisi siaran talkshow Smart FM bertajuk kupas tuntas izin edar untuk frozen food.

"Ruang lingkup komoditi yang kita awasi terdiri dari obat, kosmetik, suplemen dan pangan itu sendiri. Itu jadi tupoksi BPOM, kalau kita khusus pangan olahan atau diproses dengan metode tertentu misalnya," ujarnya pada Jumat (19/11/2021).

Dia mengatakan jika mengacu pada regulasi yang ada, pada dasarnya semua produk makanan yang dijual secara komersial harus mengantongi izin edar. Hal itu sebagai bentuk perlindungan masyarakat.

"Frozen food adalah pangan olahan yang diproduksi menggunakan proses pembekuan dan dipertahankan,"

"Ini perlu perhatian khusus karena mengandung daging, telur dan bahan berisiko rusak jika penyimpanan tidak benar," jelasnya.

Baca Juga: Dinas Sosial Usulkan Rp4,5 miliar, Beli Mobil Dapur Umum

Hardaningsih menyebut anggapan proses yang lama dan susah, menjadi penyebab pelaku usaha enggan mengurus izin edar.

Padahal, kini lebih mudah lantaran layanan pendaftaran izin telah menggunakan sistem daring (online).

"Banyak frozen food yang beredar, tidak dilengkapi izin. Beranggapan susah dan lama, itu karena tidak tau caranya,"

"Prosesnya bisa secara online melalui website kami. Syaratnya npwp, nomor induk usaha dan hasil yang tadi," tambahnya.

Pendaftaran baru bisa dilakukan setelah pengecekan fasilitas dan proses produksi. Tahapan berlanjut jika memenuhi sejumlah ketentuan.

"Kita melihat dulu fasilitas produksi apakah baik dan tidak jorok. Itu meliputi kebersihan, sanitasi dan tempat. Yang tidak memenuhi syarat kalau dekat tempat pembuangan sampah,"

"Kalau baik, baru bisa mendaftarkan produknya. Jadi Itu nanti kita verifikasi (berkas) dan kita beri waktu 30 hari lengkapi yang kurang. Kalau sudah baru teregistrasi," sambungnya.

BBPOM Makassar memastikan biaya registrasi izin edar tanpa dipungut biaya. Kemudahan lain yang diberikan dengan membuka layanan konsultasi hingga 24 jam.

"Proses sertifikasi tanpa biaya dan gratis. Kita membuka layanan konsultasi, datang ke kantor di jalan baji minasa Makassar. Kita ada juga layanan WA bisa 085211111533, itu 24 jam," tutupnya.

Baca Juga: Khusus Pelajar, Bayar Angkot Pete-Pete Hanya Rp3 ribu Sekali Jalan

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm