Oleh karena itu, maka Pemkot Surabaya akan melakukan pemeriksaan Swab RT-PCR yang difasilitasi oleh puskesmas wilayah setempat.
Sasarannya adalah 10 persen dari total karyawan atau karyawati di masing-masing tempat kerja atau usaha.
“Pelaksanaan tes Swab ini akan dimulai pada tanggal 24 November 2021 di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Jadi, ini dalam rangka active case finding,” kata Eri.
Selain itu, Wali Kota juga mengimbau bagi warga Kota Surabaya yang dinyatakan positif Covid-19 dan tidak bergejala ataupun bergejala ringan, maka wajib melakukan isolasi di tempat isolasi yang sudah disediakan oleh Pemkot Surabaya.
Baca Juga: Bea Cukai Juanda Musnahkan Handphone dan Rokok Ilegal