Foto : Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja (kedua dari kiri) saat mengumumkan kenaikan UMP Jabar tahun 2022 di Gedung Sate Bandung, Sabtu (20/11/2021) / Gun (
)
Penetapan UMP ini, kata Setiawan, diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja dibawah satu tahun.
Adapun yang masa kerjanya di atas 1 tahun, maka upah yang berlaku dihitung menggunakan struktur dan skala pengupahan berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja atau manajemen dengan buruh atau dengan serikat pekerja.
"UMP tahun 2022 ini, lanjut Setiawan, mulai berlaku per 20 November 2021, sedangkan UMK akan berlaku 1 Januari 2022 mendatang," kata Setiawan.
Disinggung mengenai pengusaha atau perusahaan yang melakukan penangguhan kenaikan, Setiawan menegaskan, bahwa berdasarkan PP 36/2021 dilarang mengajukan penangguhan, karena ketika tiba saatnya ditentukan oleh pemda kab/kota.
"UMP yang naik ini akan menjadi modal dasar penghitungan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang menurut aturan paling lambat harus diumumkan pemda kabupaten/kota pada 30 November 2021 mendatang," tutup Setiawan.