Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar Rp 3.165.876.
Penetapan tersebut disampaikan langsung Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman didampingi Dewan Pengupahan serta perwakilan serikat buruh di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, belum lama ini.
Adapun penetapan UMP ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 2511/XI/Tahun 2021 tanggal 19 November 2021 yang mengacu pada regulasi baru yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021. Sebelumnya penetapan UMP mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015.
Diketahui, besaran UMP tahun depan sama dengan 2021. Kendati demikian, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, setidaknya besar UMP tahun depan melampaui nilai batas atas yang ditetapkan.
"Walaupun UMP tahun ini sama dengan tahun lalu, namun sesungguhnya meningkat sebesar 3,6 persen dari batas atas yang dihitung Dewan Pengupahan Propinsi Sulsel sebesar Rp 3.052.039,52 adapun batas bawahnya sebesar Rp 1.526.019,78," ujar Andi Sudirman.
Angka tersebut, kata Sudirman, merupakan nilai maksimum yang bisa ditetapkan sebagai UMP. Lagipula, UMP Sulsel tahun ini merupakan tertinggi ke-4 di Indonesia.
"Kita bertahan pada posisi itu. Jumlah ini yang bisa ditetapkan dan tidak melanggar PP, kita mengambil nilai maksimal sebagai upah," sebutnya.