Sementara, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sulsel Tautoto Tanaranggina menyampaikan, pasal (27) ayat 4 PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengamanatkan bahwa UMP tahun berjalan harus lebih tinggi dari batas atas upah minimum.
"Maka Gubernur wajib menetapkan upah minimum tahun berikutnya sama dengan nilai upah minimum provinsi tahun berjalan," jelas Tautoto.
Menyikapi hal itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel, Latunreng menilai, penentuan UMP ini telah melalui perhitungan dan pertimbangan yang bijak. Termasuk bagaimana pengusaha tetap dapat tumbuh di masa pandemi ini.
"Alhmadulillah, Bapak Gubernur sudah menetapkan UMP untuk tahun 2022. Tentunya kami dari Dewan Pengupahan mewakili pengusaha berterima kasih kepada Bapak Gubernur atas kebijakan yang ada. Tentu formula ini sudah dipikirkan Pak Gubernur dengan matang secara baik," imbuh Latunreng.
Pihaknya pun berharap, UMP ini akan memicu semangat dunia usaha menggenjot ekonomi Sulsel tumbuh lebih baik.
Selanjutnya, pihaknya akan menggelar rapat khusus dengan para pengusaha untuk mengimplementasikan penetapan UMP tersebut.
Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Tetapkan UMP Tahun 2022, Pemprov Siapkan Kebijakan Kesejahteraan Buruh