Semarang, Sonora.ID - Sertifikasi halal merupakan sebuah standar yang diberlakukan pada produk sesuai ketentuan regulasi, dan bukan sekedar formalitas administratif yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham saat memberikan pembinaan Jaminan Produk Halal (JPH) kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam giat Temu Pelaku Usaha Makanan dan Minuman Halal Skala Mikro dan Kecil yang diadakan oleh BPJPH di Semarang, Jawa Tengah.
"Sertifikasi halal ini sangat penting karena merupakan sebuah standar, jadi bukan sekedar formalitas untuk memenuhi kewajiban secara administratif," ungkap Aqil Irham di Semarang, Kamis (18/11/2021).
Sebagai sebuah standar, lanjut Aqil Irham, sertifikasi halal memberikan sejumlah manfaat dan keuntungan baik bagi pelaku usaha atau produsen maupun bagi konsumen produk.
Sebagai pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH setelah melalui serangkaian proses sertifikasi sesuai ketentuan regulasi yang melibatkan sejumlah pihak untuk memastikan kehalalan produk, sertifikat halal menjadi alat atau tool dalam JPH sebagai kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk.
"Dengan adanya sertifikat halal, maka jelaslah kepastian hukum akan jaminan kehalalan suatu produk bagi masyarakat sebagai konsumen." imbuh Aqil Irham.
Dengan jaminan kepastian hukum tersebut, maka tujuan penyelenggaraan JPH sebagaimana disebutkan di dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk dapat terwujud.
Baca Juga: Kemenag dan K/L MoU Sistem Layanan Sertifikasi Halal