"Manfaat lainnya dari sertifikasi halal adalah untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halalnya," kata Aqil Irham.
Di sinilah, standar halal meningkatkan kualitas produk UMK sehingga produk yang diproduksi menjadi semakin berpeluang menembus pasar yang lebih luas, bahkan pasar internasional.
"Saya juga sempat bertanya kepada para pelaku UMK dan mendapatkan informasi bahwa setelah produk mereka bersertifikat halal, ternyata ada peningkatan penjualan dan pangsa pasar juga lebih luas, termasuk dapat masuk ke supermarket dan sebagainya," imbuh Ail Irham menjelaskan.
Untuk itu, Aqil Irham memastikan agar pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal direspons positif oleh semua pihak, baik oleh pelaku usaha, para pemangku kepentingan, serta berbagai pihak terkait dan masyarakat.
Dengan demikian, sinergitas bersama yang diperlukan dalam mewujudkan kewajiban bersertifikat halal di Indonesia dapat teroptimalisasi secara efektif.
Terlebih, melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan perhatian serius dalam memberikan kemudahan kepada pelaku usaha khususnya UMK, termasuk dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.
"Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi setiap produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, hendaknya sepenuhnya menjadi perhatian para pemangku kepentingan," tambahnya.
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Hukum dan Pengawasan, Abdul Qodir, juga mengatakan hal senada. Terlebih menurutnya, data menunjukkan bahwa produk halal termasuk produk UMK peluangnya begitu terbuka lebar dan teramat sayang untuk dilewatkan.
Baca Juga: BPJPH Berkomitmen Dorong Lebih Banyak Halal Center di Perguruan Tinggi