Kepala BPJPH: Sertifikasi Halal itu Standar, Bukan Formalitas Administratif

22 November 2021 12:20 WIB
Muhammad Aqil Irham sebagai Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Muhammad Aqil Irham sebagai Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH). ( BPJPH)

Semarang, Sonora.ID - Sertifikasi halal merupakan sebuah standar yang diberlakukan pada produk sesuai ketentuan regulasi, dan bukan sekedar formalitas administratif yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham saat memberikan pembinaan Jaminan Produk Halal (JPH) kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam giat Temu Pelaku Usaha Makanan dan Minuman Halal Skala Mikro dan Kecil yang diadakan oleh BPJPH di Semarang, Jawa Tengah.

"Sertifikasi halal ini sangat penting karena merupakan sebuah standar, jadi bukan sekedar formalitas untuk memenuhi kewajiban secara administratif," ungkap Aqil Irham di Semarang, Kamis (18/11/2021).

Sebagai sebuah standar, lanjut Aqil Irham, sertifikasi halal memberikan sejumlah manfaat dan keuntungan baik bagi pelaku usaha atau produsen maupun bagi konsumen produk.

Sebagai pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH setelah melalui serangkaian proses sertifikasi sesuai ketentuan regulasi yang melibatkan sejumlah pihak untuk memastikan kehalalan produk, sertifikat halal menjadi alat atau tool dalam JPH sebagai kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk.

"Dengan adanya sertifikat halal, maka jelaslah kepastian hukum akan jaminan kehalalan suatu produk bagi masyarakat sebagai konsumen." imbuh Aqil Irham.

Dengan jaminan kepastian hukum tersebut, maka tujuan penyelenggaraan JPH sebagaimana disebutkan di dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk dapat terwujud.

Baca Juga: Kemenag dan K/L MoU Sistem Layanan Sertifikasi Halal

"Manfaat lainnya dari sertifikasi halal adalah untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halalnya," kata Aqil Irham.

Di sinilah, standar halal meningkatkan kualitas produk UMK sehingga produk yang diproduksi menjadi semakin berpeluang menembus pasar yang lebih luas, bahkan pasar internasional.

"Saya juga sempat bertanya kepada para pelaku UMK dan mendapatkan informasi bahwa setelah produk mereka bersertifikat halal, ternyata ada peningkatan penjualan dan pangsa pasar juga lebih luas, termasuk dapat masuk ke supermarket dan sebagainya," imbuh Ail Irham menjelaskan.

Untuk itu, Aqil Irham memastikan agar pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal direspons positif oleh semua pihak, baik oleh pelaku usaha, para pemangku kepentingan, serta berbagai pihak terkait dan masyarakat.

Dengan demikian, sinergitas bersama yang diperlukan dalam mewujudkan kewajiban bersertifikat halal di Indonesia dapat teroptimalisasi secara efektif.

Terlebih, melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan perhatian serius dalam memberikan kemudahan kepada pelaku usaha khususnya UMK, termasuk dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.

"Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi setiap produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, hendaknya sepenuhnya menjadi perhatian para pemangku kepentingan," tambahnya.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Hukum dan Pengawasan, Abdul Qodir, juga mengatakan hal senada. Terlebih menurutnya, data menunjukkan bahwa produk halal termasuk produk UMK peluangnya begitu terbuka lebar dan teramat sayang untuk dilewatkan.

Baca Juga: BPJPH Berkomitmen Dorong Lebih Banyak Halal Center di Perguruan Tinggi

"State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2020 mencatatkan, umat Muslim menghabiskan 2,02 triliun dollar AS. Angka yang begitu besar ini menunjukkan besarnya peluang produk halal secara global," ungkap Abdul Qadir.

"Oleh karenanya produk halal UMK kita juga harus terus kita perkuat untuk dapat naik kelas dan kemudian mengambil peluang ini," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Tengah, Imam Maskur, yang hadir mewakili Gubernur Jawa Tengah mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi BPJPH atas terselenggaranya kegiatan temu pelaku usaha tersebut.

Dikatakannya, penguatan pelaku UMK selama ini juga menjadi perhatian pemprov Jawa Tengah.

"Kami sangat mengapresiasi pertemuan ini, Kami segera konsolidasi di tingkat provinsi untuk ditindak lanjuti dengan para Dinas terkait di Jateng untuk berembug bersama pemerintah kabupaten/kota terkait fasilitasi sertifikasi halalnya" kata Imam Maskur.

"UMK kesempatannya sangat luar biasa, dan Jawa Tengah punya potensi yang besar dalam pengembangan industri halal ini. Karenanya peluang ini harus kita manfaatkan secara maksimal," pungkasnya.

Kegiatan Temu Pelaku Usaha Makanan dan Minuman Halal terebut diikuti oleh pelaku UMK produk makanan dan minuman, asosiasi, ormas, perwakilan dari dinas-dinas terkait, perguruan tinggi, Pemda, dan Kemenag.

Hadir dalam acara Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Siti Aminah, Kepala Bidang Kerja Sama JPH Subandriyah, serta Ketua Satgas Halal Kanwil Kemenag Jawa Tengah Khotibul Umam.

Baca Juga: BPJPH-KNEKS Berkomitmen Wujudkan Kemajuan Produk Halal Indonesia!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm