Ibnu mengatakan, dalam menetapkan besaran UMK, pihaknya juga melihat data dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait dengan angka inflasi, Pertumbuhan ekonomi, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Banjarmasin.
"KHL Kota Banjarmasin itu sekitar Rp 2,5 juta. Sejak Tahun 2020, sudah naik. Kemungkinan, Kota Banjarmasin satu-satunya di Indonesia yang sudah naik. Padahal saat itu sedang pandemi," jelasnya.
Lebih jauh, menurut Ibnu hasil kesepakatan dalam rapat itu, terkait penetapan kenaikan UMK Banjarmasin itu bakal diusulkan ke Dewan Pengupahan Provinsi Kalsel, untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur.
"Resminya nanti akan kami umumkan lagi, mengingat untuk kenaikan UMK itu berlakunya di Tahun 2022," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Di tahun 2020 UMK Banjarmasin ditetapkan senilai Rp 2,918,226 Kemudian naik menjadi Rp 2.948.576 di tahun 2021.
Sedangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah ditetapkan beberapa hari lalu, yakni hanya naik sebesar 1,01 persen atau senilai Rp 29 ribu.
Baca Juga: Kepala BPJPH Dorong Pemasaran Produk Halal UMK Makin Terdigitalisasi