UMK Banjarmasin 2022 Ditetapkan, Besarannya Meningkat 1,7 Persen

22 November 2021 14:10 WIB
Upah Minimum Kota (UMK) Banjarmasin ditetapkan
Upah Minimum Kota (UMK) Banjarmasin ditetapkan ( Koleksi pribadi)

Ibnu mengatakan, dalam menetapkan besaran UMK, pihaknya juga melihat data dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait dengan angka inflasi, Pertumbuhan ekonomi, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Banjarmasin

"KHL Kota Banjarmasin itu sekitar Rp 2,5 juta. Sejak Tahun 2020, sudah naik. Kemungkinan, Kota Banjarmasin satu-satunya di Indonesia yang sudah naik. Padahal saat itu sedang pandemi," jelasnya. 

Lebih jauh, menurut Ibnu hasil kesepakatan dalam rapat itu, terkait penetapan kenaikan UMK Banjarmasin itu bakal diusulkan ke Dewan Pengupahan Provinsi Kalsel, untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur. 

"Resminya nanti akan kami umumkan lagi, mengingat untuk kenaikan UMK itu berlakunya di Tahun 2022," tutupnya. 

Diketahui sebelumnya, Di tahun 2020 UMK Banjarmasin ditetapkan senilai Rp 2,918,226 Kemudian naik menjadi Rp 2.948.576 di tahun 2021.

Sedangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah ditetapkan beberapa hari lalu, yakni hanya naik sebesar 1,01 persen atau senilai Rp 29 ribu.

Baca Juga: Kepala BPJPH Dorong Pemasaran Produk Halal UMK Makin Terdigitalisasi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Memasuki akhir tahun, Pemko Banjarmasin menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 senilai Rp3.371.000.