Sonora.ID - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menerima pelunasan sebagian utang, dari para obligor dan debitur BLBI. Pemerintah dalam hal ini mengapresiasi para obligor, yang telah menunjukkan itikad baik.
Dalam keterangannya hari ini (22/11/2021), Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, mengapresiasi para obligor yang menunjukkan itikad baik, dengan datang kepada Satgas BLBI dan memberikan pernyataan, untuk segera melunasi utangnya kepada negara.
“Dengan melunasi utang kepada negara. Pemerintah juga mengapresiasi sejumlah obligor dan debitur, yang sudah memenuhi panggilan Satgas BLBI dan menyatakan akan melunasi hutangnya,” ujar Mahfud MD, Senin (22/11/2021).
Mahfud juga menyebut nama Sjamsul Nursalim, dan memberikan apresiasi kepadanya, karena telah melakukan pembayaran dari sebagian utangnya, dengan nominal yang dibayarkan pada tanggal 11, 17, dan 18 November 2021, sebesar Rp 150.000.000.000,00. Sjamsul Nursalim sendiri merupakan obligor dari Bank Dewa Rutji.
“Kemudian, obligor Sjamsul Nursalim, yang merupakan obligor dari Bank Dewaruci pada tanggal 11, 17, dan 18 November 2021, telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai sebesar 150 miliar rupiah. Ini sudah termasuk biaya administrasi, pengurusan piutang negara sebesar 10%,” terang Mahfud MD, Senin (22/11/2021).
Selain Sjamsul Nursalim, PT Lucky Star Navigation Corp. juga telah melakukan pelunasan sebagian dari kewajibannya sebagai debitur BLBI, dengan cara menyerahkan lahan seluas 100 hektar, yang terletak di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, kepada Satgas BLBI.
Baca Juga: Sri Mulyani Minta Obligor dan Debitur BLBI Penuhi Panggilan Satgas BLBI
“Berikutnya, Satgas BLBI juga telah menerima penyerahan tanah lagi, seluas 100 hektar yang terletak di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, sebagai bagian dari pelunasan kewajiban dari debitur PT Lucky Star Navigation Corp,” ujar Mahfud MD, Senin (22/11/2021).
Sebelumnya, Satgas BLBI juga telah melakukan penyitaan terhadap aset milik obligor dan debitur BLBI. Pada bulan November ini, Satgas BLBI telah melakukan penyitaan aset milik PT Timor Putra Nasional, yang menjadi jaminan atas kredit PT Bank Dagang Negara.
Aset tersebut berupa empat lahan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Berikut rinciannya:
- Tanah seluas 530.125 meter2 di Desa Kamojing
- Tanah seluas 98.896 meter2 di Desa Kalihurip
- Tanah seluas 100.985 meter2 di Desa Cikampek Pusaka
- Tanah Seluas 518.870 meter2 di Desa Kamojing
PT Timor Putra Nasional merupakan perusahaan milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, dimana PT Timor Putra Nasional memiliki utang kepada negara, dalam perkara BLBI sebesar Rp 2,6 Triliun.
Baca Juga: Selain Jiwasraya dan ASABRI, Ini Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia