Mulai diterapkannya Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) juga menjadi kendala dibandingkan dengan sebelumnya ketika masih menggunakan sistem manual.
Keterlambatan sempat terjadi dikarenakan kendala yang dihadapi dalam sistem itu. Sehingga dimungkinkan untuk tetap menggunakan sistem yang lama yang dimiliki Pemkot Pontianak.
"Sekarang ini kita masih menginput sistem SIPD. Memang tujuan dibangunnya aplikasi SIPD ini dalam rangka transparansi, monitoring secara terpusat tetapi dalam prakteknya sistem yang dibuat itu juga ada kelemahannya," sebutnya.
Edi memaparkan APBD Kota Pontianak sudah dialokasikan 8 persen oleh Kemendagri dari Dana Alokasi Umum untuk penanganan Covid-19.
Dananya setara dengan Rp 53 miliar. Alokasi anggaran itu juga sudah diprogramkan pada Dinas Kesehatan Kota Pontianak untuk pembayaran insentif nakes, operasional Rumah Karantina Rusunawa, vaksinasi dan sebagainya.
Akan tetapi dalam perjalanannya, pada bulan Agustus 2021 kasus Covid-19 di Kota Pontianak menurun.
"Tentu dengan kondisi demikian kita bisa menghemat, seperti Rusunawa Nipah Kuning yang sekarang tidak ada lagi pasien Covid-19 dirawat di sana sehingga bisa menghemat banyak dari pengeluaran operasionalnya," terangnya.
Alokasi anggaran penanganan Covid-19 tahun 2021 yang tidak terserap lantaran kian menurunnya kasus Covid-19 di Kota Pontianak akan masuk ke dalam Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
Baca Juga: Pemkot Pontianak Galang Bantuan untuk Korban Banjir di Kalbar, 3 Unit Mobil Box Disalurkan