Bandung, Sonora.ID - Menyikapi naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) tahun 2022 sebesar 1,72 persen atau Rp 31.135,95, Bank Indonesia (BI) Wilayah Jabar menilai hal tersebut tidak dapat dinilai dari satu sisi saja.
"Naiknya UMP Jabar tidak lantas kita sebut itu terlalu kecil atau terlalu besar, tidak bisa hanya satu sisi kita melihat dan menilainya, namun harus dari berbagai aspek, karena persoalan upah itu merupakan persoalan yang cukup kompleks, yang melibatkan banyak pihak, ya pengusahanya, buruhnya, pemerintahnya, dan faktor-faktor lain," papar Herawanto usai konferensi pers West Java Annual Meeting 2021 di Kantor BI Jabar, Jalan Braga Kota Bandung, Senin sore (22/11/2021).
Menurut Herawanto, nominal yang dianggap pas dalam naiknya besaran upah itu harus disesuaikan dengan perkembangan ekonomi saat ini.
"Untuk menilai berapa besaran upah yang pas dan sesuai itu harus berdasarkan juga dengan perkembangan situasi dan kondisi ekonomi saat ini," ucap Herawanto.
Selain itu, lanjut Herawanto, situasi dan kondisi si pengusahanya itu pun harus dilihat agar keberlangsungan usahanya tetap terjaga. Apalagi ekonomi saat ini baru bergeliat.
"Kita harus pahami juga dari sisi pengusahanya. Jangan sampai pandemi yang baru saja melandai lalu ekonomi baru mulai bangkit, namun kemampuan pengusaha untuk membayar upah malah tidak ada. Ini kan kontra produktif," tegas Herawanto.
Baca Juga: UMR Jakarta Naik Rp 37.749? Ini Rincian UMP DKI dari Tahun ke Tahun