Makassar, Sonora.ID - PT Pelindo Regional 4 resmi menerima Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Akses Jalan Tol Makassar New Port (MNP).
Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 2037/59171/Tahun 2021 Tanggal 15 November 2021 tersebut diserahkan Wali Kota Makassar Danny Pomanto Pomanto kepada Regional Head 4 PT Pelindo, Dwi Rahmad Toto, disaksikan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulsel dan Forkopimda Kota Makassar di Ruang Serbaguna Lantai 7 Kantor PT Pelindo Regional 4 Makassar.
Dwi Rahmad Toto mengatakan, akses jalan tol menuju MNP merupakan rencana strategis pembangunan pemerintah pusat yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pihaknya bertanggung jawab menyelesaikan pembebasan lahannya.
"Dengan diserahkan SK penentuan lokasi (Penlok) ke Pelindo, maka selanjutnya akan diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulsel untuk memproses pelaksanaan pembebasan lahan,” kata Toto.
Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengungkapkan, rencana pembangunan akses jalan tol MNP bertujuan mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu.
Hal itu demi mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa.
“Sebuah tugas negara yang tidak mudah namun telah kita jalani, dan salah satu point paling penting pun hari ini sudah terlaksana,” ujar Danny Pomanto.
Baca Juga: MNP Akan Jadi Green Port, Ribuan Bibit Mangrove Mulai Ditanam
Pembangunan akses jalan tol MNP ini juga, kata Danny, akan memperlancar pergerakan arus lalu lintas dari dan ke ruas jalan Tol Reformasi dan ruas Tol Ir. Sutami.
Adapun pembangunan akses jalan tol MNP terletak dua kelurahan di Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Yakni Kelurahan Kaluku Bodoa dengan kebutuhan lahan seluas kurang lebih 4.393,6 meter persegi atau kurang lebih 0,44 hektare.
Kemudian, Kelurahan Buloa dengan kebutuhan lahan seluas kurang lebih 15.948,2 meter persegi atau sekitar 1,59 hektare.
"Tahapan pembebasan lahan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum," sebutnya.
Adapun rencana pelaksanaan pembangunan konstruksi akses jalan tol MNP diperkirakan kurang lebih 730 hari atau 2 tahun.
Baca Juga: Integrasi Pelindo Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional dan Daerah