Padahal negara seharusnya memproteksi hak kaum buruh sebagai elemen rnasyarakat yang lemah.
"Berdasarkan survey kami di beberapa pasar di Kota Makassar, hasil dari peninjauan kebutuhan hidup layak berada di angka Rp 4.481.285 sesuai dengan 64 komponen dan jenis kebutuhan hidup layak," jelasnya.
Sedangkan upah di Makassar saat ini angkanya berada sangat jauh dari angka kebutuhan hidup layak. Sampai saat ini, dewan pengupahan maupun pemerintah tidak pernah mengumumkan kebutuhan hidup layak yang seharusnya menjadi acuan penetapan upah mimmum.
"Dan formula PP 36 Tahun 2021 yang digunakan sebagai dasar penetapan upah minimum menurut kam sangat bertentangan dengan aturan lainnya yang terkait dengan kebutuhan hidup layak dan penetapan upah minimum,"
"Untuk itu kami dari Aliansi Perjuangan Rakyat menyatakan sikap naikkan upah minimum sebesar 10 persen dan tolak penetapan upah berdasarkan formula PP 36 tahun 2021 dan cabut UU no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja," tutupnya.
Baca Juga: Kepala BPJPH Dorong Pemasaran Produk Halal UMK Makin Terdigitalisasi