Demo Jelang Penetapan UMK 2022 di Makassar, Tuntut Kenaikan 10 persen

23 November 2021 11:55 WIB
Demo buruh di Makassar jelang penetapan UMK 2022
Demo buruh di Makassar jelang penetapan UMK 2022 ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Ratusan buruh dari berbagai elemen menggelar unjuk rasa di depan kantor dinas tenaga kerja (Disnaker), jalan ap petterani.

Mereka mendesak kenaikan upah minimum (UMK) 2022 menjadi 10 persen.

Dalam pantauan, puluhan buruh membawa sejumlah atribut demonstrasi mulai bendera hingga spanduk. Terlihat juga mereka membawa mobil komando lengkap dengan pengeras suara.

Massa terlihat membentangkan spanduk bertulisan tolak upah murah dan penetapan upah berdasarkan formula peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021.

“Mereka sendiri yang membuat regulasinya dalam undang-undang nomor 11 tentang cipta kerja, kenaikan UMK berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ujar Taufik selaku jendral lapangan.

Massa aksi juga menggaungkan yel-yel. Aparat kepolisian tampak berjaga dan lalu lintas terpantau macet beberapa kilometer.

Dia mengangap, acuan penetapan upah minimum lebih memberikan proteksi kepada pengusaha dari pada kaum buruh pekerja.

Baca Juga: UMK Makassar 2021 Naik 2 Persen, Begini Tanggapan Para Pengusaha

Padahal negara seharusnya memproteksi hak kaum buruh sebagai elemen rnasyarakat yang lemah.

"Berdasarkan survey kami di beberapa pasar di Kota Makassar, hasil dari peninjauan kebutuhan hidup layak berada di angka Rp 4.481.285 sesuai dengan 64 komponen dan jenis kebutuhan hidup layak," jelasnya.

Sedangkan upah di Makassar saat ini angkanya berada sangat jauh dari angka kebutuhan hidup layak. Sampai saat ini, dewan pengupahan maupun pemerintah tidak pernah mengumumkan kebutuhan hidup layak yang seharusnya menjadi acuan penetapan upah mimmum.

"Dan formula PP 36 Tahun 2021 yang digunakan sebagai dasar penetapan upah minimum menurut kam sangat bertentangan dengan aturan lainnya yang terkait dengan kebutuhan hidup layak dan penetapan upah minimum,"

"Untuk itu kami dari Aliansi Perjuangan Rakyat menyatakan sikap naikkan upah minimum sebesar 10 persen dan tolak penetapan upah berdasarkan formula PP 36 tahun 2021 dan cabut UU no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja," tutupnya.

Baca Juga: Kepala BPJPH Dorong Pemasaran Produk Halal UMK Makin Terdigitalisasi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm