"Untuk itu serikat pekerja harus mempunyai rasa tanggung jawab atas kelangsungan perusahaan," ujarnya.
Mengenai kondisi pekerja di Bali pasca pandemi Covid-19, Wagub Cok Ace mengungkapkan memang terjadi peningkatan pengangguran, dari yang terendah di Indonesia atau sekitar 1,25% pada bulan Pebruari 2020 menjadi 5,37% pada bulan Agustus 2021
Hal itu menurutnya karena terpukulnya sektor pariwisata yang menopang perekonomian selama ini.
"Untuk itu ke depan Pemprov Bali akan fokus mengembangkan ketenagakerjaan tidak hanya di bidang pariwisata, namun juga pertanian, perikanan hingga industry kecil," jelasnya.
Sementara itu, Evi Epita Maya menjelaskan bahwa tujuan kunker kali ini adalah menyerap aspirasi serta mengevaluasi apakah penerapan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Perkerja/Serikat Buruh, sudah berjalan dengan baik.
Hal ini menurutnya menusul terdapat temuan di Jakarta berupa pengawasan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta dinas terkait tentang hak para pekerja dan guru yang cukup lemah. Bahkan terdapat beberapa perusaan yang menghalangi pembentukan serikat pekerja di perusahaan, hingga membuat serikat pekerja tandingan.
“Hal itu sudah menciderai demokrasi dan hak asasi para pekerja kita. Dan saya harap di Bali tidak sampai terjadi seperti itu,” bebernya.
Untuk itu, ia pun berharap ke depan bisa terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan Pemprov Bali terkait implementasi UU tentang Serikat Pekerja dan Guru sudah berjalan dengan baik.
"Saya juga ingin menjaring apakah norma-norma yang diterapkan di sini sudah mampu mengatasi segala persoalan kekinian para pekerja. Sehingga pekerja, pengusaha dan pemerintah di Bali bisa terus bersinergi dalam meraih kesejahteraan sosial di sini," tutupnya.
Baca Juga: Wakil Gubernur Bali Bacakan Jawaban Gubernur Terkait Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah