"Oleh sebab itu insentif pajak diberikan relaksasi agar pelaku usaha tetap bisa bertahan," imbuh Edi.
Namun di tahun 2022 mendatang, insentif pajak tidak lagi diberikan lantaran kondisi pandemi sudah mulai berangsur pulih. Hal itu tergambar pula dari tingkat hunian atau okupansi hotel yang sudah di atas 60 persen.
Kafe dan warung kopi juga pengunjungnya sudah mulai ramai. Kondisi ini, kata dia, menjadi tren positif untuk pertumbuhan ekonomi, akan tetapi tetap harus waspada dan tidak lengah dengan kemungkinan adanya lonjakan kasus setelah liburan natal dan tahun baru yang diprediksi akan ada lonjakan kasus.
"Tetapi kalau kita taat protokol kesehatan, saya yakin kita bisa tetap aman dari Covid-19," tutupnya.