Sempat Viral! Kisah Nikah Siri WNA yang Berujung Kematian dan Ini Fakta Hukum yang Berlaku di Indonesia

23 November 2021 13:45 WIB
Polisi memasang garis polisi di lokasi kejadian seorang istri di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tewas di tangan suami dengan cara disiram dengan air keras.
Polisi memasang garis polisi di lokasi kejadian seorang istri di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tewas di tangan suami dengan cara disiram dengan air keras. ( KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

Sonora.ID – Sempat viral kabar mengenai keluarga yang baru menjalani status sebagai suami istri selama 1,5 bulan ini berujung kematian yang disebabkan adanya kekerasan oleh suami terhadap istrinya.

Melansir dari halaman Kompas.com, terdapat fakta bila seorang pria yang tak lain adalah suaminya sendiri telah menganiaya istrinya dengan menyiramkan air keras. Tewasnya wanita ini akibat luka bakar pada tubuhnya hingga 80 persen.

Pada halaman Kompas.tv juga tertera, mereka yang baru menikah 1,5 bulan itu ternyata menjalani nikah siri dengan alasan ayah dari mendiang istri yang sama-sama memiliki marga Arab Saudi telah meninggal.

Kemudian kerabat wanita yang seharusnya menajdi wali dalam pernikahan tidak dapat dihubungi dan itu menjadi alasan keduanya menikah siri terlebih dahulu sebelum boyong ke Arab Saudi.

Menindak lanjuti adanya berita tersebut, bagaiamana hukum yang berlaku di Indonesia jika pelaku kekerasan adalah warga negara asing atau WNA dengan kejadian yang menewaskan istri dengan status nikah siri?

Baca Juga: Viral, Anak Gugat Ibu Kandung di Aceh demi Warisan! Ternyata, Ini Fakta Pembagian Warisan Menurut KUH Perdata

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm