Melansir dari Kompas.tv, bila posisi wanita dalam pernikahan siri yang kasusnya seperti kejadian di atas, tidak ada kepastian hukum yang berlaku dan itulah salah satu faktor yang membuat perempuan rentan saat memutuskan untuk menikah siri.
Hal ini juga disebutkan oleh Komisioner Komite Nasional (Komnas) Perempuan, Siti Aminah Tardi, bila perempuan yang menikah siri akan lebih repot untuk mengklaim keadilan, apalagi jika suami sirinya adalah seseorang dari warga negara asing.
Namun, jika dilihat dari sudut pandang lain, kasus yang menimpa wanita Cianjur yang meninggal akibat kekerasan dari suami tirinya tersebut, ada hukuman yang mestinya diterapkan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur AKP Septiawan Adi Prihartono mengatakan pelaku sudah tertangkap di bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten.
Mengutip dari Kompas.com, sebagai tindak lanjut atas kasus tersebut, polisi akan memberikan hukuman pada pria arab ini dengan jatuhan pidana yang mengacu pada pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Baca Juga: Benarkah Uang Rp500,- Warna Kuning Terbuat dari Emas dan Bisa Ditukar Menjadi Rp750.000? Ini Kata BI