Sempat Viral! Kisah Nikah Siri WNA yang Berujung Kematian dan Ini Fakta Hukum yang Berlaku di Indonesia

23 November 2021 13:45 WIB
Polisi memasang garis polisi di lokasi kejadian seorang istri di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tewas di tangan suami dengan cara disiram dengan air keras.
Polisi memasang garis polisi di lokasi kejadian seorang istri di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tewas di tangan suami dengan cara disiram dengan air keras. ( KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

Sonora.ID – Sempat viral kabar mengenai keluarga yang baru menjalani status sebagai suami istri selama 1,5 bulan ini berujung kematian yang disebabkan adanya kekerasan oleh suami terhadap istrinya.

Melansir dari halaman Kompas.com, terdapat fakta bila seorang pria yang tak lain adalah suaminya sendiri telah menganiaya istrinya dengan menyiramkan air keras. Tewasnya wanita ini akibat luka bakar pada tubuhnya hingga 80 persen.

Pada halaman Kompas.tv juga tertera, mereka yang baru menikah 1,5 bulan itu ternyata menjalani nikah siri dengan alasan ayah dari mendiang istri yang sama-sama memiliki marga Arab Saudi telah meninggal.

Kemudian kerabat wanita yang seharusnya menajdi wali dalam pernikahan tidak dapat dihubungi dan itu menjadi alasan keduanya menikah siri terlebih dahulu sebelum boyong ke Arab Saudi.

Menindak lanjuti adanya berita tersebut, bagaiamana hukum yang berlaku di Indonesia jika pelaku kekerasan adalah warga negara asing atau WNA dengan kejadian yang menewaskan istri dengan status nikah siri?

Baca Juga: Viral, Anak Gugat Ibu Kandung di Aceh demi Warisan! Ternyata, Ini Fakta Pembagian Warisan Menurut KUH Perdata

Siti Aminah Tardi. Komnas Perempuan berpendapat pernikahan siri akan menempatkan perempuan dan anak yang dilahirkan pada situasi kekerasan.

Melansir dari Kompas.tv, bila posisi wanita dalam pernikahan siri yang kasusnya seperti kejadian di atas, tidak ada kepastian hukum yang berlaku dan itulah salah satu faktor yang membuat perempuan rentan saat memutuskan untuk menikah siri.

Hal ini juga disebutkan oleh Komisioner Komite Nasional (Komnas) Perempuan, Siti Aminah Tardi, bila perempuan yang menikah siri akan lebih repot untuk mengklaim keadilan, apalagi jika suami sirinya adalah seseorang dari warga negara asing.

Namun, jika dilihat dari sudut pandang lain, kasus yang menimpa wanita Cianjur yang meninggal akibat kekerasan dari suami tirinya tersebut, ada hukuman yang mestinya diterapkan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur AKP Septiawan Adi Prihartono mengatakan pelaku sudah tertangkap di bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten.

Mengutip dari Kompas.com, sebagai tindak lanjut atas kasus tersebut, polisi akan memberikan hukuman pada pria arab ini dengan jatuhan pidana yang mengacu pada pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Baca Juga: Benarkah Uang Rp500,- Warna Kuning Terbuat dari Emas dan Bisa Ditukar Menjadi Rp750.000? Ini Kata BI

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm