Makassar, Sonora.ID - Terdakwa suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Sulsel, Nurdin Abdullah berharap agar dirinya bisa divonis bebas dari segala tuntutan.
Hal itu disampaikan Nurdin Abdullah (NA) saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadi atas tuntutan JPU KPK terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi lingkup Pemprov Sulsel, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (23/11/21).
“Saya memohon kepada yang mulia majelis hakim sebagai pintu terakhir penjaga keadilan, mohon bebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” pintanya.
Nurdin mengaku, masih ingin melanjutkan pembangunan di Sulsel sesuai janjinya sewaktu diirinya diamanatkan sebagai Gubernur.
Salah satu impiannya adalah menuntaskan pembangunan Stadion Mattoangin yang sebelumnya telah dirancang akan berstandar FIFA.
“Salah satu mimpi saya, yaitu kembali mendengar riuhan teriakan dan tepuk tangan para pecinta sepak bola, ditemani dengan kilauan lampu di bangunan megah stadion kita bersama, Stadion Mattoangin,” sebutnya.
Selain itu, mantan Bupati Bantaeng dua periode ini juga berhutang janji untuk menuntaskan pembangunan infrastruktur di daerah terisolir.
Baca Juga: Tuntutan JPU Disebut Terlalu Berat, Pengacara NA Siapkan Materi Pledoi
"Masyarakat kita di pulau banyak yang belum tersentuh dengan air bersih dan listrik. Izinkan saya untuk menyelesaikan janji-janji saya ke masyarakat, agar saya tidak perlu risau dengan pertanggung jawaban saya nanti di akhirat. Dan kita bisa mewariskan pembangunan yang lebih baik untuk generasi mendatang,” jelasnya.
Melalui pledoi pribadi tersebut, NA juga menyampaikan kerinduannya kepada masyarakat Sulsel. Ia berharap bisa kembali memimpin dan menepati janjinya kepada masyarakat Sulsel.
“Izinkan saya, kembali mengemban amanah masyarakat untuk melanjutkan pembangunan di Sulsel,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, NA mengaku sangat menyayangkan perbuatan anak buahnya yakni Sari Pudjiastuti (Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa) serta dan terdakwa Edy Rahmat, mantan Sekdis PUTR Sulsel.
Menurut Nurdin, keduanya telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikannya selama ini.
“Melalui pengadilan ini semua kesaksian para saksi membuka mata saya bahwa sistem di Pemprov Sulsel masih membutuhkan perbaikan,” ungkapnya.
Diakhir pembacaan pledoi, NA mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan masyarakat Sulsel yang terus mengalir kepadanya dan keluarganya. Ia sangat mengharapkan hakim mengabulkan permohonannya. Dengan demikian, ia dapat kembali mengabdi untuk masyarakat Sulsel.
“Semoga tidak berlebihan apabila saya meminta doa sekali lagi, agar kita dapat kembali berjalan bergandengan bersama membangun Sulsel yang lebih baik,” tutup Nurdin Abdullah.
Diberitakan sebelumnya, JPU KPK menuntut Nurdin Abdullah enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan. NA juga dituntut pidana lain yakni wajib mengganti uang sebesar Rp3 miliar lebih dan 350 ribu Dolar Singapura.
Baca Juga: Terima Suap dan Gratifikasi, NA Dituntut Penjara 6 Tahun dan Denda 500 Juta