Dia mengangap, acuan penetapan upah minimum lebih memberikan proteksi kepada pengusaha dari pada kaum buruh pekerja.
Padahal negara seharusnya memproteksi hak kaum buruh sebagai elemen rnasyarakat yang lemah.
"Berdasarkan survey kami di beberapa pasar di Kota Makassar, hasil dari peninjauan kebutuhan hidup layak berada di angka Rp. 4.481.285 sesuai dengan 64 komponen dan jenis kebutuhan hidup layak," jelasnya.
Sedangkan upah di Makassar saat ini angkanya berada sangat jauh dari angka kebutuhan hidup layak.
"Untuk itu kami dari aliansi perjuangan rakyat menyatakan sikap naikkan upah minimum sebesar 10 persen dan tolak penetapan upah berdasarkan formula PP 36 tahun 2021 dan cabut UU no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja," sambumgnya.
Saat aksi, massa juga menggaungkan yel-yel, terpantau dijaga petugas keamanan dan lalu lintas macet beberapa kilometer.
Baca Juga: Demo Jelang Penetapan UMK 2022 di Makassar, Tuntut Kenaikan 10 persen