Makassar, Sonora.ID - Rapat dewan pengupahan dengan agenda pembahasan UMK 2022 sempat diwarnai kericuhan.
Berawal saat ratusan buruh dari berbagai elemen menggelar demo mengawal penetapan.
Sadar tak kunjung dipedulikan, sejumlah massa mencoba menerobos masuk di ruang rapat. Berlangsung di lantai tiga, kantor dinas tenaga kerja (Disnaker), jl ap petterani.
Terjadi ketegangan lantaran mereka berteriak dan menendang pintu. Beruntung petugas keamanan bersiaga dan berhasil dikendalikan.
"Hidup buruh, kami tidak mau," seperti yang terdengar, Selasa (23/11/2021).
Saat aksi, puluhan buruh membawa sejumlah atribut seperti bendera hingga spanduk. Terlihat juga mereka membawa mobil komando lengkap dengan pengeras suara.
Massa terlihat membentangkan spanduk bertulisan tolak upah murah dan penetapan upah berdasarkan formula peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021.
“Mereka sendiri yang membuat regulasinya dalam undang-undang nomor 11 tentang cipta kerja, kenaikan UMK berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ujar Taufik selaku jendral lapangan.
Baca Juga: Kota Malang Raih Peringkat Pertama Transaksi Terbanyak Jatim Bejo
Dia mengangap, acuan penetapan upah minimum lebih memberikan proteksi kepada pengusaha dari pada kaum buruh pekerja.
Padahal negara seharusnya memproteksi hak kaum buruh sebagai elemen rnasyarakat yang lemah.
"Berdasarkan survey kami di beberapa pasar di Kota Makassar, hasil dari peninjauan kebutuhan hidup layak berada di angka Rp. 4.481.285 sesuai dengan 64 komponen dan jenis kebutuhan hidup layak," jelasnya.
Sedangkan upah di Makassar saat ini angkanya berada sangat jauh dari angka kebutuhan hidup layak.
"Untuk itu kami dari aliansi perjuangan rakyat menyatakan sikap naikkan upah minimum sebesar 10 persen dan tolak penetapan upah berdasarkan formula PP 36 tahun 2021 dan cabut UU no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja," sambumgnya.
Saat aksi, massa juga menggaungkan yel-yel, terpantau dijaga petugas keamanan dan lalu lintas macet beberapa kilometer.
Baca Juga: Demo Jelang Penetapan UMK 2022 di Makassar, Tuntut Kenaikan 10 persen