Trading Crypto Tidak Haram Tapi Cryptocurrency yang Diharamkan MUI, Ini Bedanya

24 November 2021 17:16 WIB
Mata uang kripto halal atau haram? Ini penjelasan MUI
Mata uang kripto halal atau haram? Ini penjelasan MUI ( )

Sonora ID - Cryptocurrency atau mata uang kripto telah resmi diharamkan sebagai alat transaksi jual beli oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Keputusan ini didasari karena tiga elemen haram yang dimiliki oleh uang Cripto.

Gharar atau ketidakpastian dalam transaksi, dharar atau transaksi yang bisa menimbulkan kerugian serta qimar atau akad yang tidak jelas adalah beberapa karakteristik uang kripto dan harus dihindari oleh umat muslim.

Larangan penggunaan kripto oleh MUI juga diperkuat dengan peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 201 yang hanya mengakui rupiah sebagai mata uang resmi dalam kegiatan jual beli Indonesia.

Menanggapi fatwa ini, beberapa perusahaan kripto memutuskan untuk memasarkan produk mereka sebagai alternatif halal di pasaran.

Berdasarkan keterangan dari salah satu website perusahaan teknologi blockchain halal dengan nama Arah Coin, “Aset crypto Arah disusun untuk memberikan utilitas dan nilai dalam ekosistem Arah dan dirancang untuk tumbuh bersama dengan ekonomi Halal Indonesia.”

Baca Juga: Disebut Bertentangan dengan UU, MUI Sah Haramkan Kripto di Indonesia

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm