Walaupun masih peta jalan pengembangan koin kripto ini masih berlangsung, pernyataan ini merujuk pada fatwa aset kripto MUI lainnya yang juga diungkapkan dalam forum Ijtima Ulama Indonesia.
MUI menjelaskan bahwa jika kripto mampu memenuhi syarat sil'a, memiliki underlying dan manfaat yang jelas atau sah, makan mata uang ini dapat diperdagangkan sebagai komoditas.
Jika dibandingkan dengan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 5 Tahun 2019, pemerintah Indonesia sebelumnya memang sudah mengategorikan kripto sebagai aset atau komoditas yang sah untuk diperjualbelikan.
Menurut data Kementerian Perdagangan RI, terdapat setidaknya 6,5 juta investor kripto Indonesia per Mei 2021.
Angka yang awalnya hanya 4 juta orang pada tahun lalu, menunjukan minat masyarakat yang luar biasa akan potensi penggunaan Bitcoin, Ethereum, Dogecoin dan mata uang kripto lainnya.
Baca Juga: Lakukan 4 Hal Ini Untuk Menghindari Kerugian Berinvestasi Kripto