Trading Crypto Tidak Haram Tapi Cryptocurrency yang Diharamkan MUI, Ini Bedanya

24 November 2021 17:16 WIB
Mata uang kripto halal atau haram? Ini penjelasan MUI
Mata uang kripto halal atau haram? Ini penjelasan MUI ( )

Walaupun masih peta jalan pengembangan koin kripto ini masih berlangsung, pernyataan ini merujuk pada fatwa aset kripto MUI lainnya yang juga diungkapkan dalam forum Ijtima Ulama Indonesia.

MUI menjelaskan bahwa jika kripto mampu memenuhi syarat sil'a, memiliki underlying dan manfaat yang jelas atau sah, makan mata uang ini dapat diperdagangkan sebagai komoditas.

Jika dibandingkan dengan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 5 Tahun 2019, pemerintah Indonesia sebelumnya memang sudah mengategorikan kripto sebagai aset atau komoditas yang sah untuk diperjualbelikan.

Menurut data Kementerian Perdagangan RI, terdapat setidaknya 6,5 juta investor kripto Indonesia per Mei 2021.

Angka yang awalnya hanya 4 juta orang pada tahun lalu, menunjukan minat masyarakat yang luar biasa akan potensi penggunaan Bitcoin, Ethereum, Dogecoin dan mata uang kripto lainnya.

Baca Juga: Lakukan 4 Hal Ini Untuk Menghindari Kerugian Berinvestasi Kripto

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm