Sonora ID - Cryptocurrency atau mata uang kripto telah resmi diharamkan sebagai alat transaksi jual beli oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Keputusan ini didasari karena tiga elemen haram yang dimiliki oleh uang Cripto.
Gharar atau ketidakpastian dalam transaksi, dharar atau transaksi yang bisa menimbulkan kerugian serta qimar atau akad yang tidak jelas adalah beberapa karakteristik uang kripto dan harus dihindari oleh umat muslim.
Larangan penggunaan kripto oleh MUI juga diperkuat dengan peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 201 yang hanya mengakui rupiah sebagai mata uang resmi dalam kegiatan jual beli Indonesia.
Menanggapi fatwa ini, beberapa perusahaan kripto memutuskan untuk memasarkan produk mereka sebagai alternatif halal di pasaran.
Berdasarkan keterangan dari salah satu website perusahaan teknologi blockchain halal dengan nama Arah Coin, “Aset crypto Arah disusun untuk memberikan utilitas dan nilai dalam ekosistem Arah dan dirancang untuk tumbuh bersama dengan ekonomi Halal Indonesia.”
Baca Juga: Disebut Bertentangan dengan UU, MUI Sah Haramkan Kripto di Indonesia
Walaupun masih peta jalan pengembangan koin kripto ini masih berlangsung, pernyataan ini merujuk pada fatwa aset kripto MUI lainnya yang juga diungkapkan dalam forum Ijtima Ulama Indonesia.
MUI menjelaskan bahwa jika kripto mampu memenuhi syarat sil'a, memiliki underlying dan manfaat yang jelas atau sah, makan mata uang ini dapat diperdagangkan sebagai komoditas.
Jika dibandingkan dengan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 5 Tahun 2019, pemerintah Indonesia sebelumnya memang sudah mengategorikan kripto sebagai aset atau komoditas yang sah untuk diperjualbelikan.
Menurut data Kementerian Perdagangan RI, terdapat setidaknya 6,5 juta investor kripto Indonesia per Mei 2021.
Angka yang awalnya hanya 4 juta orang pada tahun lalu, menunjukan minat masyarakat yang luar biasa akan potensi penggunaan Bitcoin, Ethereum, Dogecoin dan mata uang kripto lainnya.
Baca Juga: Lakukan 4 Hal Ini Untuk Menghindari Kerugian Berinvestasi Kripto