Makassar, Sonora.ID - Pemerintah telah menetapkan usulan kenaikan upah minimum kota (UMK) pada 2022.
Besaran kenaikan yaitu Rp 39.559 atau 1,2 persen menjadi Rp 3.264.982. Hal itu sesuai hasil sidang dewan pengupahan daerah setempat kemarin.
Usai menyetujui, Wali Kota Danny Pomanto meminta semua pihak untuk menerima hasil keputusan bersama.
"UMK sudah saya tandatangan. Ini harus menghargai hasil keputusan dewan pengupahan, sehingga apa pun keputusan nya saya hanya menetapkan," ujarnya saat ditemui, Rabu (24/11/2021).
Dia menyadari hal itu belum bisa memenuhi harapan karyawan swasta. Sebab, mereka mendesak agar upah dinaikkan hingga 10 persen.
"Memang ada yang tidak puas, itu bagian dari kita harus mengerti bahwa inflasi dan kondisi negara tidak sebaik dulu," jelasnya.
Namun perlu melihat kondisi saat ini, dimana perekonomian dan dunia usaha belum pulih lantaran masih dipengaruhi pandemi Covid-19.
"Doakan negara kita lebih baik pasti UMK," sambungnya.
Sementara, kepala dinas tenaga kerja Makassar, Nielma Palamba menjelaskan penghitungan UMK berdasarkan beberapa variabel. Acuannya, undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, yang kemudian diturunkan melalui peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Baca Juga: UMK Makassar 2022 Ditetapkan Naik Rp 39 ribu: Pengusaha Terima, Buruh Tolak