Disebutkan indikator yang digunakan seperti data dari BPS mengenai pertumbuhan ekonomi, inflasi, rata-rata konsumsi per kapita dan lainnya.
"Kami juga menambahkan satu item terkait survei monitoring kelayakan hidup di lima pasar tradisional di Makassar," jelasnya.
Usai penetapan, UMK terbaru bakal berlaku mulai 1 Januari 2022.
Lebih lanjut, Nielma menilai kenaikan UMK 1,2 persen sudah cukup representatif untuk pekerja di Makassar.
Jika dinaikkan ke angka 8 persen, dikhawatirkan justru para pengusaha tidak mampu membayar upah pekerja.
"Kalau dinaikkan terlaku tinggi, bisa-bisa usaha kolaps. Akhirnya pengangguran terbuka dan PHK meningkat, karena perusahaan tidak mampu membayar upah. Kami ingin semua stabil. Kami memihak ke buruh, juga memperhatikan keberlanjutan usaha," tutupnya.
Baca Juga: Penetapan UMK 2022 Makassar Ricuh, Massa Terobos Kantor Disnaker