Sebelumnya, pada Senin (22/11) lalu Pemerintah Kota Palembang telah mengeluarkan aturan berupa larangan pegawainya baik ASN dan Non PNSD untuk cuti mudik keluar Palembang selama Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, Kebijakan ini mengacu pada keputusan pemerintah pusat yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Kebijakan Ini untuk mengantisipasi agar tidak terjadi ledakan Covid-19 gelombang ketiga,” ujarnya.
Dewa menegaskan, akan melakukan monitoring, dan cek secara langsung data di lapangan ke setiap Organisasi Perangkat Daerah untuk mengantisipasi pegawai yang membandel.
Baca Juga: Menparekraf : Prioritaskan Penanganan COVID-19, PPKM Level 3 Akan Diterapkan Saat Libur Nataru