Palembang, Sonora.ID - Pemerintah Kota Palembang melaporkan hingga kini belum ada instruksi dari Pemerintah Pusat terkait penerapan PPKM Level 3 yang rencananya bakal diterapkan pada momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Hal ini diungkapkan, Walikota Palembang, H Harnojoyo ketika ditemui, Rabu (24/11).
Harno mengatakan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan instruksi khusus dari pemerintah pusat terkait rencana penerapan PPKM Level 3 pada momen Nataru.
Meski begitu, Harno tetap menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan salah satunya tidak menimbulkan kerumunan.
“Menghadapi Nataru nanti kita sudah menyebarkan himbauan kepada masyarakat agar patuh terhadap prokes, meskipun saat ini status Covid-19 di Palembang sudah berada di zona hijau (level 1),” ungkap Harno.
Ia pun berharap, melalui sinergitas dan kekompakan bersama seluruh pihak, instruksi yang disampaikan Pemerintah pusat dapat betul-betul dijalani secara maksimal.
“Mudah-mudahan dengan kebersamaan kita semua, apa yang menjadi instruksi dari pemerintah pusat dapat kita jalani, yang pasti sejauh ini kami masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat terkait penerapan PPKM Level 3 saat Nataru,” jelasnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan Aturan PPKM saat Nataru, SIKM Dipertimbangkan
Sebelumnya, pada Senin (22/11) lalu Pemerintah Kota Palembang telah mengeluarkan aturan berupa larangan pegawainya baik ASN dan Non PNSD untuk cuti mudik keluar Palembang selama Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, Kebijakan ini mengacu pada keputusan pemerintah pusat yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Kebijakan Ini untuk mengantisipasi agar tidak terjadi ledakan Covid-19 gelombang ketiga,” ujarnya.
Dewa menegaskan, akan melakukan monitoring, dan cek secara langsung data di lapangan ke setiap Organisasi Perangkat Daerah untuk mengantisipasi pegawai yang membandel.
Baca Juga: Menparekraf : Prioritaskan Penanganan COVID-19, PPKM Level 3 Akan Diterapkan Saat Libur Nataru