Ia menegaskan seharusnya sejak awal polisi bisa menghentikan perkara itu. apalagi sudah ada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 13 tahun 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli.
Dalam SEMA menyatakan bahwa majelis hakim yang mengadili delik pers harus eminta kesaksian dari ahli pers dalam mengambil keputusan.
“Dalam SEMA itu menyatakan bahwa hakim bisa meminta keterangan saksi ahli di bidang pers. Dalam penanganan atau pemeriksaan pekara-perkara yang terkait dengan delik pers, hendaknya majelis mendengar atau meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers, karena mereka lah yang lebih mengetahui seluk beluk pers secara teori maupun praktek,” tutur Oka.
Menurut dia, saat hakim mendengarkan keterangan saksi ahli dari Dewan Pers, seharusnya hakim membebaskan Asrul.
“Dalam artian, perkara ini tidak bisa diadili di pengadilan. Karya jurnalistik itu tidak bida dipidana. Perkara ini harus diselesaikan di Dewan Pers,” kata dia.
Ia menegaskan, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Kota Palopo merupakan preseden buruk terhadap kebebasan pers.
“Ini pukulan berat terhadap kebebasan pers. Kebebasan pers sudah tercoreng,” pungkas dia.
Baca Juga: Direktur Uji Kompetensi Wartawan PWI Pusat Rajab Ritonga Tekankan Pentingnya UKW