Solo, Sonora.ID - Menunjukkan surat tes rapid antigen kini sudah tidak berlaku bagi warga Kabupaten Wonogiri yang akan mengajukan pembuatan e-KTP.
Namun, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Wonogiri, Sungkono, menegaskan bahwa protokol kesehatan (prokes) harus tetap diterapkan secara ketat saat perekaman data.
"Sudah sekitar tiga pekan ini tak perlu lagi menunjukkan surat negatif Covid-19 hasil rapid test antigen," jelasnya kepada TribunSolo.com, Senin (22/11/2021).
Ia menambahkan, alasan mengapa aturan tersebut dihapuskan karena melandainya kasus Covid-19 khususnya di Wonogiri dengan harapan akan seterusnya demikian.
Kalaupun nantinya kasus Covid-19 khususnya di Wonogiri naik, pihaknya akan terus menunggu instruksi lanjutan dari Bupati Wonogiri yang mana merupakan Ketua Satgas Penanganan Covid-19.
Instruksi yang dimaksud yaitu apakah pelayanan perekaman e-KTP tersebut akan tetap dibuka atau bakal ditutup sementara.
Disamping terus mengimbau kepada masyarakat, Sungkono juga memberikan instruksi kepada operator perekaman e-KTP agar selalu mengingatkan masyarakat dalam mematuhi penerapan protokol kesehatan yang berlaku.
Baca Juga: Cegah Aksi Curi Identitas, PT Inti Hadirkan E-KTP Reader