Proses Pembuatan E-KTP di Wonogiri Lebih Mudah, Asal Masyarakat…

24 November 2021 17:50 WIB
Ilustrasi petugas kelurahan mencari salah satu nama pemilik KTP elektronik yang sudah selesai.
Ilustrasi petugas kelurahan mencari salah satu nama pemilik KTP elektronik yang sudah selesai. ( Kompas.com)

"Meski sudah tidak memakai syarat harus menunjukkan surat bebas Covid-19, protokol kesehatan saat perekaman data KTP harus ketat," ujarnya.

Alat yang digunakan untuk perekaman data kependudukan saat pembuatan e-KTP juga wajib disterilkan demi keamanan seluruh pihak.

Aturan yang berlaku sebelumnya yakni, bagi masyarakat Wonogiri yang hendak melakukan perekaman e-KTP diwajibkan untuk melakukan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang berlaku selama 2x24 jam.

Atau dengan menunjukkan surat Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dengan keterangan menunjukkan bahwa yang bersangkutan negatif dari paparan Covid-19.

Diberlakukannya aturan tersebut untuk melindungi keamanan seluruh pihak, sebab saat perekaman data iris mata dan sidik jari sangat rawan terjadinya kontak fisik, yang mana hal tersebut menjadi media penularan Covid-19.

Aturan ini diberlakukan sejak (1/9/2021) lalu. Dengan aturan yang baru tersebut, akan menjadi kabar baik bagi warga Wonogiri sebab adanya kemudahan dalam mengajukan pembuatan e-KTP.

Baca Juga: Suku Kajang Mau Pakai e-KTP, Bulukumba Capai Target Perekaman Data Kependudukan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm