"Meski sudah tidak memakai syarat harus menunjukkan surat bebas Covid-19, protokol kesehatan saat perekaman data KTP harus ketat," ujarnya.
Alat yang digunakan untuk perekaman data kependudukan saat pembuatan e-KTP juga wajib disterilkan demi keamanan seluruh pihak.
Aturan yang berlaku sebelumnya yakni, bagi masyarakat Wonogiri yang hendak melakukan perekaman e-KTP diwajibkan untuk melakukan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang berlaku selama 2x24 jam.
Atau dengan menunjukkan surat Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dengan keterangan menunjukkan bahwa yang bersangkutan negatif dari paparan Covid-19.
Diberlakukannya aturan tersebut untuk melindungi keamanan seluruh pihak, sebab saat perekaman data iris mata dan sidik jari sangat rawan terjadinya kontak fisik, yang mana hal tersebut menjadi media penularan Covid-19.
Aturan ini diberlakukan sejak (1/9/2021) lalu. Dengan aturan yang baru tersebut, akan menjadi kabar baik bagi warga Wonogiri sebab adanya kemudahan dalam mengajukan pembuatan e-KTP.
Baca Juga: Suku Kajang Mau Pakai e-KTP, Bulukumba Capai Target Perekaman Data Kependudukan